Pengelola Informasi Publik Rumah Sakit Jiwa Menur Provinsi Jawa Timur ditangani oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan tuntutan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Perangkat keterbukaan informasi publik Rumah Sakit Jiwa Menur  terdiri atas:

  1. Atasan PPID;
  2. Wakil Atasan;
  3. Ketua PPID;  
  4. Sekretaris PPID;
  5. Bendahara PPID;
  6. Koordinator Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi;
  7. Koordinator Bidang Informasi dan Rekam Medik;
  8. Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi/Pengaduan;
  9. Koordinator Bidang Pengolah Data dan dan Klasifikasi Informasi. 

Secara rutin petugas PPID mempublikasikan segala informasi melalui website Rumah Sakit Jiwa Menur di http://rsjmenur.jatimprov.go.id/

Semua informasi dapat diakses dan diunduh dari website Rumah Sakit Jiwa Menur Provinsi Jawa Timur.

Mengenai informasi lain yang tidak tersedia pada website Rumah Sakit Jiwa Menur, publik/pemohon dapat memintanya dengan cara membuat permintaan secara tertulis ke Sekretariat melalui surat yang dikirim langsung, faks maupun email hingga untuk selanjutnya akan ada pemberitahuan mengenai tindak lanjut dari permintaan tersebut.

Adapun beberapa informasi belum tersedia, disebabkan oleh revisi atau pembaharuan data.

PPID dan Perangkat PPID  Rumah Sakit Jiwa Menur bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Rumah Sakit Jiwa Menur.