CATATAN: PPID Rumah Sakit Jiwa Menur dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

Tata cara permohonan informasi manual :

  1. Melalui email pada ppid.rsjmenur@gmail.com. Sebutkan identitas,  KTP dan tanyakan informasi atau sampaikan pengaduan dengan jelas dan lugas.
  2. Melalui surat resmi kepada PPID Rumah Sakit Jiwa Menur. Sebutkan identitas, scan KTP dan tanyakan informasi atau sampaikan pengaduan dengan jelas dan lugas.

Tata cara permohonan informasi dengan sistem online :

  1. Sistem berbasis tingkat Rumah Sakit Jiwa Menur: https://s.id/FormPengajuanInformasi
  2. Sistem berbasis tingkat nasional: https://www.lapor.go.id

Mekanisme Permohonan Informasi Publik Rumah Sakit Jiwa Menur Provinsi Jawa Timur:

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Rumah Sakit Jiwa Menur Provinsi Jawa Timur secara tertulis atau tidak tertulis.
  2. Petugas PPID Rumah Sakit Jiwa Menur akan mencatat identitas Pemohon Informasi Publik. Identitas meliputi nama, alamat, dan informasi yang diminta
  3. PPID Rumah Sakit Jiwa Menur akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
  4. Permintaan informasi publik dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik.
  5. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan informasi, PPID Rumah Sakit Jiwa Menur akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan: Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan PPID Rumah Sakit Jiwa Menur ataupun tidak. Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan PPID Rumah Sakit Jiwa Menur dan PPID Rumah Sakit Jiwa Menur mengetahui keberadaan informasi tersebut, PPID Rumah Sakit Jiwa Menur akan memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta. Permintaan informasi akan diproses baik itu ditolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan) dan diterima apabila informasi yang diminta merupakan status informasi yang dapat diakses publik secara baik secara keseluruhan atau sebagian dikecualikan/dirahasiakan. Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.